Tiga Tahun Mengambang Korban Desak Polresta Banyuwangi Tuntaskan Perkaranya

Oplus_131072

BANYUWANGI JATIM radiopena.com – Penyidik Polresta Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) yang menangani dugaan kasus penipuan diminta profesionalisme dalam menangani perkara.

​Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Si., selaku pelapor kepada awak media menegaskan, bahwa keterlambatan penanganan perkaranya telah mencederai rasa keadilan, kata Setyo Utomo, Selasa (6/1/2026).

​Laporan saya sudah ada sejak 15 Januari 2022. Hampir Empat tahun saya menunggu kepastian hukum.

Secara materiil saya jelas dirugikan, ungkap Dr Setyo Utomo.

Namun kata Setyo, secara moril, lambannya proses ini sangat melelahkan.

Diketahui, dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/75/SPDP/III/2023/Satreskrim Polresta Banyuwangi, penyidikan terhadap terlapor SS alias ST warga asal Desa Balak,Kecamatan Songgon.

” Kami hanya meminta profesionalisme penyidik agar perkara ini segera naik ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan perkara ini di peti eskan,” tegas Dr. Setyo Utomo.

Menurut pelapor, penyidikan perkara telah dimulai sejak 24 Maret 2023, bahkan sudah terhitung Empat tahun sejak laporan awal, hal ini mengundang tanda tanya besar dari pihak korban dan pendamping hukum.

​Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/24/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi. Korban, Dr. Setyo Utomo, mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah akibat bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang dilakukan terlapor.

Farma Hukum melalui ​Ketua RAKB ( Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi
Hakim Said, S.H., yang mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda jika unsur pidana sudah terpenuhi.

​”Kami dari RAKB melihat ada indikasi stagnansi dalam perkara terlapor Susiyanto alias Santo ini. SPDP sudah keluar sejak Maret 2023, artinya penyidik sudah yakin ada tindak pidana. Lantas apa kendalanya sehingga belum ada penetapan tersangka yang jelas atau pelimpahan ke Kejaksaan?.

* Kami mendesak Kapolresta Banyuwangi untuk mengevaluasi kinerja unit yang menangani perkara ini agar asas peradilan cepat dan sederhana dapat terwujud,” ujar Hakim Said.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, kepada Ketua RAKB merespons dan siap mengatensi perkara tersebut.

” Kami atensi perkara ini Pak” ujarnya singkat saat ditemui di ruangannya Senin 5/1 kemarin.

​Hingga berita ini diturunkan, korban dan tim hukum Farma Hukum dan RAKB masih menunggu itikad baik dan langkah progresif dari Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(ymk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *