5 Peraturan Daerah Diputuskan Bersama, 4 Diantaranya Inisiatif Anggota DPRD.

BARRU SULSEL radiopena.com — Ketua DPRD Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi selatan Drs.H.Syamsuddin Muhiddin, M.Si pimpin Rapat Paripurna Tingkat II bertempat di Ruang Rapat DPRD Jl.Sultan Hasanuddin Kota Barru Selasa 24/12/2024.

Acara diawali dengan pembacaan  Laporan Hasil Rapat DPRD berisi Proses Pembahasan, Pendapat Fraksi dan Hasil Pembicaraan di mana DPRD menyepakati Ranperda ini untuk disetujui menjadi Perda.

Usai pembacaan laporan, di lanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan Bersama serta Penyerahan Keputusan dari Ketua DPRD.Barru ke Bupati Barru.

Bupati Barru dalam kesempatan itu mengungkapkan, ” Secara keseluruhan ada 5 Perda yang disetujui bersama dan 4 diantaranya merupakan Inisiatif DPRD Barru ” Ungkap Suardi Saleh dalam sambutannya.

” Dan ini menjadi pertanda bahwa Anggota DPRD Barru periode sebelumnya dan periode saat ini memiliki kepedulian yang tinggi menjalankan amanah mewakili kepentingan rakyat ” sambung Suardi di Aula DPRD Selasa 24/12 siang.

Adapun Ranperda ini antara lain tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan, Fasilitasi Dan Dukungan Bagi Pesantren, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah dan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Lebih lanjut, terkait regulasi  mengenai Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, kini telah diperbarui dengan Peraturan Bupati Barru Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

” Menariknya, karena Perbup Pengganti yang mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) Kinerja sebagai inovasi pengalokasian yang sifatnya merata dan sesuai formula mendapatkan apresiasi dari Pemprov Sulsel “, terangnya

Kemudian Bupati memberikan pandangannya pada 4 Regulasi inisiatif DPRD yakni Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, menurutnya menjadi Perda Progresif yang akan memberi lompatan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir, Perda ini akan mengatur sejak perencanaan, pemberdayaan, sarana prasarana, jaminan berusaha,menumbuhkembangkan  kelompok, hingga fasilitasi pembiayaan adalah aturan yang sangat menguntungkan masyarakat.

Selanjutnya, Perda Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren, Bupati menilai Perda ini akan memberi landasan hukum bagi kita semua untuk sama-sama menegaskan Barru yang Bernafaskan Keagamaan, Barru yang Azzimurrahmah, Barru yang Kamalut Taat, dan Barru yang sesuai di Asmaul Husnayakni Al Barru,Maha Penderma, Maha Melimpah Kebaikan.

Kemudian, untuk Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bupati Barru menerangkan Perda  ini sebagai aturan yang wajib kita bentuk di daerah, meskipun secara nyata, kemajuan perijinan berusaha di Barru telah mencapai puncak layanan yang cepat, mudah, terintegrasi dan mendapatkan apresiasi nasional dengan Mal Pelayanan Publik sebagai Permatanya.

” Saya berharap di tahun depan, Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda ini akan disosialisasikan secara massif dan terstruktur ke seluruh pelaku usaha maupun calon pengusaha muda termasuk para investor didalam maupun diluar daerah ” harap Suardi Saleh.

Diakhir sambutannya, Bupati Kabupaten Barru 2 Priode Ir.H.Suardi Saleh, M.Si,Ph.D(HC) menaruh harapan ke-5 Perda ini menjadi warisan bersama yang kita doakan memenuhi daya guna dan daya hasilnya melalui implementasi secara tepat, efisien dan efektif. Tutup Bupati.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *