RSUD La Patarai Barru Terancam Klaim BPJS Menurun.

BARRU SULSEL radiopena.com — Beredar informasi sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit, akibatnya beberapa Rumah Sakit diduga mengalami penurunan pendapatan dari klaim BPJS termasuk Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) La Patarai Kabupaten Barru Sulsel.

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Patarai mengaku klaim yang diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperkirakan menurun hingga mencapai 10 % jika 144 jenis penyakit benar benar tidak masuk jaminan BPJS.

Plt.Direktur RSUD Lapatarai mengaku, ” Klaim dari BPJS saat ini berkisar Rp.3.Miliyar per bulan, nah ketika aturan ini benar benar berlaku bahwa 144 jenis penyakit tidak dapat di rujuk ke Rumah Sakit itu berarti RSUD La Patarai setidaknya kehilangan kurang lebih Rp.300 Juta per bulan, ” ungkap dr.Hj.Rahmi Nawawi di Ruang Kerjanya, Kamis 2/1/2025.

Rahmi menjelaskan, “pendapatan dari klaim BPJS sebenarnya tidak menetap  terkadang 3,2 M atau 3,4 Miliar/ bulan, belum lagi itu ada istilah pending artinya ada tim akan membantah kenapa di pending, kenapa tidak atau harus dibayarkan dan hal ini sebaiknya disosialisasikan agar masyarakat mengerti bahwa ini bukan aturan dari rumah sakit, “ Jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Barru mengakui, ” Ini aturan dari BPJS, sebenarnya sudah lama, sekarang dipertegas, BPJS tidak bersedia membayar klaim rumah sakit kalau  diagnosanya masuk dalam 144 penyakit yang telah mereka tentukan, ” terang Kadis Kesehatan Barru  dr.H.Amis Rifai melalui telepon selulernya, Kamis 2/1.

Lanjutnya, ” Sekarang Puskesmas  harus meningkatkan kapasitas dan kompetensi untuk dapat merawat dan mengobati 144 jenis diagnosa yg ditetapkan BPJS, Untuk itu proses sementara berjalan, fasilitas dan Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkatkan. Sistem pelayanan diterapkan Integrasi Layanan Primer (ILP) pembiayaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah(LUD), sambungnya.

” Untuk klaim rumah sakit yang bisa menurun, tentu rumah sakit itu sendiri harusnya juga ditingkatkan kompetensinya dengan pelayanan yang lebih baik seperti pemasangan cincin pembuluh darah jantung, haemodialisa (dialisis darah) dan lainnya, dan program ini menunggu alat/prasarana dari Kemenkes ” tutup Amis Rifai.

Tidak ada daftar penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit. Informasi tentang “144 penyakit” yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit adalah kesalahpahaman. Angka 144 tersebut sebenarnya merujuk pada daftar kompetensi dokter faskes primer, yang merupakan daftar penyakit yang bisa ditangani oleh dokter di Puskesmas atau klinik tanpa perlu rujukan ke rumah sakit.

Jika penyakit tersebut memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit. Sistem ini dibuat untuk mempermudah akses kesehatan dan menghindari antrean panjang di rumah sakit.(ap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *