BARRU SULSEL radiopena.com — Perwakilan nelayan tradisional kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru melaksanakan pertemuan dalam rangka menyampaikan berita acara kesepakatan batas zona penangkapan ikan antara Nelayan kapal Gae dengan nelayan tradisional berlangsung di Labuangnge, desa Kupa Mallusetasi Jumat, 10/10/2025 pukul 13.00 WITA.
Sebelumnya, terdapat hasil Berita acara kesepakatan yang ditanda tangani dua pihak antara Herman Beddu ( mewakili Nelayan tradisional) warga Mallusetasi dengan Asri (perwakilan kapal Gae) warga Tanete Rilau di ruang rapat dinas perikanan Barru tertanggal 26 Oktober 2025 Jumat. pekan lalu.
Menurut Asrul (44) Nelayan asal Palanro Mallusetasi, ” Berita acara kesepakatan tersebut kurang kuat karena tidak satupun pihak pemerintah yang turut bertanda tangan, terlebih tidak ada dari pihak aparat ” tegas Asrul Nelayan Tradisional.
Sementara dalam pertemuan itu para nelayan berharap dilakukan pertemuan kembali untuk mempertegas Berita Acara Kesepakatan dengan menghadirkan pihak terkait, ” kami berharap pertemuan berikutnya dapat menghadirkan Pemerintah,Kapolres, Dandim serta pihak Angkatan Laut (TNI-AL)” tambahnya.
Soal tempat dan lainnya, nanti kami para nelayan yang menyediakan, ” Dan juga hadirkan para pengusaha ikan dan pemilik kapal kapal Gae ” ujarnya.
Ditempat yang sama, Pengawas Cabang Dinas Kelautan (CDK)Perikanan Ajattappareng Sulsel, Bowo Prihanto yang turut dalam pertemuan mengatakan, dirinya ikut mendukung sepanjang itu hasilnya baik, ” Yang kita harapkan setelah ini tidak ada lagi persoalan di laut, sama sama cari rezeki dengan aman damai. ” ujar Bowo.
Diketahui, pertemuan sebelumnya, menghasilkan kesepakatan antara perwakilan nelayan kapal Gae dengan perwakilan nelayan tradisional Mallusetasi, antara lain :
Untuk zona Satu (I) 0-4 mil agar mematuhi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur.
Untuk jalur penangkapan ikan II (jalur 4 mil keatas atau jalur bersama, maka disepakati untuk tidak saling mengganggu dalam penangkapan.
Jika salah satu pihak sudah melakukan penangkapan ikan maka pihak lain tidak boleh lagi ikut melakukan penangkapan.
Pihak Pertama (Nelayan purse Seine) mendapatkan ikan tangkapan yang banyak maka diharapkan untuk membagi hasilnya kepada nelayan atau pemancing tradisi.Demikian kurang lebih dari hasil kesepakatan diatas.(ham/ap)









