Jajaran Dinas Kesehatan Nilai 144 Jenis Penyakit Tak Ditanggung, Cenderung Tidak Manusiawi, Komisi III DPRD Barru Hadirkan Pihak BPJS.

BARRU SULSEL radiopena.com — Kisruh pendapat antara Dinas Kesehatan juga pihak Rumah Sakit Lapatarai Barru dengan BPJS Kesehatan nampak terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III kantor DPRD Kabupaten Barru, Jumat 17/1/2025.sore kemarin.

Dinas kesehatan Barru dan jajarannya menilai kebijakan BPJS yang menolak klaim 144 jenis penyakit, tidak adil bahkan dinilai cenderung tidak manusiawi.

Diketahui kebijakan BPJS Kesehatan telah menerbitkan 144 diagnosis penyakit yang harus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit.

Kebijakan ini berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012 yang mencakup kriteria penyakit antara lain, seperti sistem saraf, psikiatri, sistem indra, sistem kardiovaskuler dan sistem  integumen.

Meski demikian, penanganan lanjutan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ( FKRTL) masih dimungkinkan jika terdapat indikasi medis yang memerlukan penanganan spesialistik.

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) kala itu sedikit tegang, pasalnya, Dinas Kesehatan Barru dan anggota komisi III menilai, 144 jenis penyakit yang tidak boleh dirujuk, Tidak Manusiawi.

Desi, Kepala BPJS Kesehatan menjelaskan, dari semua itu sangat memungkinkan dan boleh dirujuk, intinya sesuai hasil diagnosa medis,, kami dari BPJS tidak saklek untuk ini ” ujar Desi.

Pihak BPJS memaklumi kesalahpahaman terjadi di ruangan itu, ” Namun setelah diskusi berjalan, semua pihak dapat menerima. ” Ujar Desi  kepada awak media di ruang loby kantor DPRD Barru.

Kepala BPJS Kesehatan kabupaten Barru  mengajak kepada semua pihak, baik dinas kesehatan, rumah sakit dan elemen lainnya untuk sama sama memberikan edukasi, pemahaman kepada masyarakat secara umum, pungkasnya.(ap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *