Berita  

OPINI ~~ Penolakan Terhadap Waralaba di Barru.

BARRU SULSEL radiopena.com — Tinjauan tentang upaya peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan  umum.
~~~~~~
Artikel disusun oleh :
Yusdaliah Yusuf Iccu.

Rencana kembalinya gerai retail modern Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Barru mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat.
Demikian berita yang beredar di beberapa situs berita online di Barru, Kamis 19 Desember 2024.

Asosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Barru bersama dengan Pengurus Pemuda Pancasila Kabupaten Barru, mendatangi Kantor DPRD Barru untuk memprotes rencana tersebut.

Kabar mengenai izin operasional kembali Alfamart dan Indomaret di Barru berhembus di media sosial, memicu keprihatinan dan protes dari para pedagang tradisional.
Dalam pertemuan dengan Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsu Rijal, mempertanyakan legalitas rencana tersebut. “Apakah sudah ada izin dan pemerintah telah menyetujui?” tegasnya.
Para pedagang khawatir bahwa kehadiran kembali Alfamart dan Indomaret akan mematikan usaha lokal dan warung-warung tradisional.
Mereka menuntut penjelasan yang konkret dari pemerintah terkait rencana tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Andi Syukur Makkawaru, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pendaftaran Alfamart dan Indomaret di Online Single Submission (OSS).

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menyetujui kehadiran ritel modern, karena hal tersebut diatur melalui proses Aplikasi OSS.

HAK BERUSAHA BAGI WNI.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Andi Syukur Makkawaru menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menyetujui kehadiran ritel modern, karena hal tersebut diatur melalui proses Aplikasi OSS.
Jadi pada dasarnya PEMDA tidak punya kewenangan melarang usaha waralaba seperti Indomaret atau Alfamaret.

Berikut beberapa pasal yang menetapkan hak berusaha bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Undang-Undang:

■ Undang-Undang Dasar 1945
1. Pasal 27 Ayat
(2): “Tiap-tiap warga negara berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan yang adil.”
2. Pasal 33 Ayat
(1): “Pembangunan ekonomi harus berdasarkan demokrasi ekonomi.”

■ Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
1. Pasal 5:
Hak berusaha bagi WNI untuk mendirikan dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah.
2. Pasal 6:
Pemerintah wajib menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
3. Pasal 11:
Pemerintah wajib memberikan dukungan dan fasilitasi bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

■ Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
1. Pasal 10:
Pemerintah wajib menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha.
2. Pasal 11:
WNI berhak untuk mendirikan dan mengembangkan usaha.
3. Pasal 12:
Pemerintah wajib memberikan dukungan dan fasilitasi bagi pengembangan usaha.

■ Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
1. Pasal 5:
WNI berhak untuk melakukan penanaman modal.
2. Pasal 6:
Pemerintah wajib menciptakan iklim investasi yang kondusif.

■ Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha.

Mencermati UUD, UU dan PP yang disebutkan diatas menyimpulkan bahwa,WNI berhak berusaha dan wajib didukung oleh pemerintah,ingat itu adalah PERINTAH UU termasuk UUD 45.

KEUNTUNGAN HADIRNYA USAHA WARALABA DI DAERAH.
Keuntungan adanya Alfamaret dan Indomaret di kota/kabupaten:

■ Ekonomi
1. Meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.
2. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui gaji dan upah.
3. Membantu perkembangan ekonomi lokal dengan meningkatkan aktivitas perdagangan.
4. Membayar pajak dan kontribusi pada pendapatan negara.

■ Kemudahan
1. Menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.
2. Menyediakan layanan 24 jam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Memudahkan akses ke barang-barang yang sulit ditemukan di toko-toko kecil.
4. Menyediakan fasilitas pembayaran tagihan dan pengiriman uang.

■ Infrastruktur
1. Meningkatkan infrastruktur jalan dan lingkungan sekitar.
2. Membangun fasilitas umum seperti ATM dan Wi-Fi.
3. Meningkatkan keamanan dan penerangan di sekitar toko.

■ Sosial
1. Meningkatkan interaksi sosiall antara masyarakat.
2. Menyediakan ruang untuk promosi produk lokal.
3. Membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kebersihan.
4. Mendukung kegiatan sosial dan komunitas lokal.

■ Inovasi
1. Mengembangkan teknologi pembayaran digital.
2. Menyediakan layanan online untuk memudahkan pembelian.
3. Mengembangkan konsep toko modern dan nyaman.

■ Dampak Positif Lainnya
1. Meningkatkan pendapatan daerah.
2. Membantu mengurangi inflasi.
3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
4. Menjadi pusat informasi dan promosi produk lokal.

DAMPAK NEGATIF DARI KEHADIRAN WARALABA.
Perlu diingat bahwa kehadiran Alfamaret dan Indomaret juga dapat memiliki dampak negatif seperti:

– Menggeser usaha kecil dan menengah (UKM) lokal.
– Meningkatkan polusi dan kebisingan.
– Mengubah struktur sosial dan budaya masyarakat.

Dampak lain terhadap Usaha Kecil
1. Penurunan penjualan: Toko-toko kecil kesulitan bersaing dengan harga dan promosi waralaba.
2. Kehilangan pelanggan: Pelanggan beralih ke waralaba karena kenyamanan dan kemudahan.
3. Kesulitan mendapatkan barang: Waralaba memiliki kekuatan tawar-menawar dengan supplier.
4. Tingkatkan biaya operasional: Toko-toko kecil harus meningkatkan biaya operasional untuk bersaing.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan regulasi yang efektif untuk meminimalkan dampak negatif tersebut.

Untuk mengurangi dampak tersebut,maka pihak PEMDA dan DPRD dan “pemangku kepentingan” (assosiasi pedagang pasar/ kecil / pawarung dll) wajib duduk bersama untuk menyusun rencana pengawasan dan menyusun regulasi yang efektif agar dampak negatif dapat dikurangi sekecil mungkin dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya untuk kemajuan ekonomi daerah dan masyarakat.

Inisiatif yang dapat dilakukan sebagai kebijakan Pemerintah a.l :
1. Menyusun peraturan tentang waralaba:
Mengatur persyaratan dan batasan waralaba.
2. Melakukan dukungan untuk usaha kecil:
Memberikan bantuan teknis, pelatihan, dan akses ke pembiayaan untuk penguatan modal.
3. Pengembangan infrastruktur: Meningkatkan infrastruktur untuk mendukung usaha kecil, misalnya “bedah warung.

STRATEGI YANG DAPAT DITERAPKAN MENGHADAPI PERSAINGAN BAGI USAHA KECIL.

Strategi yang dapat dilakukan a.l :
1. Spesialisasi produk:
Toko-toko kecil fokus pada produk unik atau lokal.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan :
Toko-toko kecil berfokus pada pelayanan yang lebih baik.
3. Kerjasama dengan waralaba: Toko-toko kecil bisa menjadi mitra atau supplier waralaba.
4. Inovasi dan adaptasi : Toko-toko kecil harus siap berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan pasar.
5. Pengembangan merek lokal : Membangun merek lokal yang kuat untuk bersaing dengan waralaba.

INFORMASI TENTANG WARA LABA.
Agar kita dapat memahami usaha waralaba,ada baiknya jika kita simak beberapa informasi agar lebih memahami sedikit tentang usaha tersebut.
■ Keuntungan waralaba per Bulan.
Menurut berbagai sumber, setiap gerai bisa mencapai keuntungan kurang lebih Rp7-9 juta per hari. Terlebih, jika berada di lokasi yang ramai, gerai tersebut berpotensi menghasilkan lebih dari Rp10 juta per hari.

■ Biaya Franchise waralaba
Untuk bisa bergabung dalam jaringan franchise waralaba misalnya indomaret, Anda harus menyediakan dana setidaknya 494 juta rupiah.
Biaya tersebut terdiri dari:
Biaya franchise selama 5 tahun. Pembukaan toko dan kebutuhan promosi. Modal tersebut bisa dengan berpatungan sesama pengusaha.

■ Balik modal, (Break even point)
Berdasarkan hasil survei lokasi yang kita anggap layak untuk dibuka waralaba, kurang lebih berkisar di Rp 9-10 juta per hari. Dari sana, setelah dikurangi biaya-biaya lainnya, kurang lebih pertimbangan kita [balik modal] 39 sampai 43 bulan.

■ Produk UMKM bisa masuk retail waralaba dengan persyaratan, produk UMKM harus memenuhi syarat dari perizinan hingga pengemasan sesuai ketentuan pemerintah.
Produk tersebut a.l : cemilan kerupuk pisang/ubikayu, sayuran, buah-buahan,kerajinan, produk sauvenir dll.

■ Berapa karyawan dalam.
Setiap toko terdiri dari minimal 6 karyawan toko yaitu: Kepala Toko, Ass. Kepala Toko, Merchandiser, 2 orang kasir, 1 orang pramuniaga.

Berdasarkan info tersebut kita dapat mengambil posisi yang lebih netral dan berinisiatif untuk ikut terlibat dalam usaha waralaba.

KESIMPULAN.
Keberadaan waralaba memiliki beberapa manfaat penting:

■ Manfaat ekonomi
1. Meningkatkan perekonomian lokal melalui penciptaan lapangan kerja.
2. Membantu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan promosi produk.
3. Meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan biaya izin.
4. Membuka peluang bisnis bagi pengusaha kecil dan menengah.

■ Manfaat bagi masyarakat
1. Menyediakan akses ke barang-barang pokok dan kebutuhan sehari-hari.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan harga terjangkau.
3. Membantu masyarakat pedesaan dengan akses ke barang-barang yang tidak tersedia.
4. Menyediakan layanan 24 jam.

■ Manfaat Bisnis
1. Meningkatkan efisiensi dengan teknologi dan sistem manajemen modern.
2. Mendorong inovasi dan kompetisi di industri ritel.
3. Menyediakan ruang franchise dan kerja sama bagi pengusaha.
4. Meningkatkan kualitas layanan dan produk.

■ Manfaat Sosial
1. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti donor darah dan bantuan bencana.
2. Membantu masyarakat kurang mampu dengan bantuan dan dukungan.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan kebersihan.
4. Mengurangi sampah dan menggunakan energi terbarukan.

■ Manfaat Lain-lain.
1. Meningkatkan infrastruktur lokal.
2. Membantu promosi produk lokal.
3. Menyediakan informasi dan edukasi tentang produk dan layanan.
4. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

PENUTUP.
Berdasarkan berbagai uraian diatas maka Dengan demikian, keberadaan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian, masyarakat, bisnis, dan sosial di kab. Barru.
Lebih dan kurangnya,mohon maaf.
Semoga bermanfaat, wassalam.

Barru 20 Desember 2024.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *