BARRU SULSEL radiopena.com — Kasus kecelakaan kerja di Perusahaan PT Layar Persada Nusantara ( LPN ) Galangan Kapal alamat desa Batupute, kecamatan Soppeng Riaja, kabupaten Barru kilo meter 129 poros Makassar – Pare Pare untuk kali kedua disambangi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) GENTAR dan ASURA Senin 13/1/2025 sekira pukul 10.00 pagi kemarin.
Karyawan lepas Rahman (22) di tempat kerjanya akrab disapa Aman saat kecelakaan kerja terdapat luka pada bagian paha dan betis oleh hantaman Hook Crane yang bermanuver mengakibatkan pria beristri ini meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lapatarai Barru usai mendapat perawatan pihak rumah sakit hari Rabu 8 Januari 2025 lalu.
Ketua DPC.Gerakan Taruna Rakyat (GENTAR) Kabupaten Barru Julianus Palodong dan Erwin (ASURA) mendesak Pihak Perusahaan Galangan Kapal Batupute bertanggung jawab atas kematian Rahman warga Jl.Malino RW 01 RT 01 Bonto Ramba Somba Opu kabupaten Goa Sulawesi Selatan..
“kami tidak mempermasalahkan kasus ini, sekiranya pihak perusahaan berjanji menyelesaikan seluruh hak hak korban dengan mengikuti aturan dan undang undang Cipta Kerja yang berlaku, tidak sekedar membantu belas asih alakadarnya saja dan saya tambahkan, sebelum pemilik Galangan Kapal Pak Robert memberi keterangan resmi, dalam waktu dekat kami akan konfirmasi ke kediaman korban di Goa selanjutnya meminta ke DPRD Barru untuk hearing.” papar Julianus di Ruang Tamu PT.LPN Shipyard Senin 13/1/2025 kemarin.
Sementara itu terpisah drg.Hj.Rahmi Nawawi Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lapatarai Barru kepada media ini menjelaskan sebelumnya telah menghubungi Kepala Ruangan yang menangani korban Rahman, saat itu mengatakan, ” Korban remuk pada betis dan pahanya sehingga banyak kehilangan darah, HBnya juga turun sekali ” ujar Kepala Ruangan Lapatarai disampaikan Rahmi Nawawi, Senin 13/1/2025 sekira pukul 20.00 WITA malam tadi melalui telepon selulernya.
Dengan nada biasa Rahmi Nawawi mengatakan, ” kematian sangat memungkinkan apabila banyak sekali mengeluarkan darah apalagi pada bagian tertentu yang hancur, maaf biasanya jika diminta keterangan saksi kalau ada surat resmi ke Rumah Sakit, lagian bukan saya menangani langsung” tutup Rahmi Nawawi.(ap)











