Aktivitas Pembangunan Rumah di Pesisir Pantai Sumpang Minangae Parepare Tuai Sorotan

PAREPARE SULSEL, radiopena.com Kabar sekelompok warga yang mulai melakukan aktivitas kavling di wilayah pesisir pantai Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan kini mulai ramai diperbincangkan.

Dari pantauan di lokasi, bangunan semi permanen mulai berdiri di pesisir pantai itu beserta kebun yang sengaja ditanami oleh sejumlah warga.

Sebelumnya di lokasi ini memang awalnya sengaja ditanami pepohonan dan dijadikan tempat untuk menjemur ikan, namun belakangan aktivitas warga justru lebih meningkat dengan mulai mendirikan bangunan rumah panggung.

Aktivitas ini tentunya illegal karena bangunan yang didirikan di lokasi sempadan pantai Sumpang Minangae ini merupakan area terlarang.

Bukan hanya itu, pemandangan pantai pun menjadi rusak dengan adanya bangunan yang berdiri di area ini.

“Mulai meresahkan karena sudah membangun setelah sebelumnya mengklaim lahan di lokasi pesisir pantai ini punya mereka,” beber salah seorang warga Sumpang Minangae yang meminta namanya tidak ditulis, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, jika dilakukan pembiaran maka bangunan-bangunan kecil yang ada di sana, akan dibangun lebih besar lagi.

Seperti diketahui ketentuan mengenai lebar sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 1 angka 21 menyatakan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. (ap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *