Angin Segar Untuk Usaha Elpiji Warung Kecil

Foto Elpiji 3 kg di Angkar Warga
Foto Elpiji 3 kg di Angkar Warga

JAKARTA, RADIOPENA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menilai warung kecil tetap memungkinkan untuk menjual gas elpigi 3 kilogram (kg) setelah terdaftar jadi pangkalan resmi.

Pasalnya, pemerintah mengatur penjualan elpiji berukuran 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi mulai tanggal 1 Februari 2025.

“Tentu saja ini tidak menutup kemungkinan warung bisa menjual elpiji 3 kg. Selama warung bisa kerja sama dengan pangkalan atau penyalur resmi Pertamina dan terdaftar OSS (Online Single Submission), maka warung akan tetap bisa menjual elpiji 3 kg,” kata Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

Dilansir pada laman kompas.com Sekretaris Jenderal PAN ini menilai keputusan pemerintah terkait penjualan elpiji 3 kg merupakan upaya agar gas bersubsidi itu tersalurkan secara penuh ke masyarakat dan harganya tidak melambung tinggi.

Selain itu, pemerintah juga kesulitan untuk memonitor harga dan ketersediaan stok elpiji 3 kg.

“Akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan akses untuk mendapatkan elpiji 3 kg untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Eko.

Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji tepat sasaran sesuai ketentuan.

“Karena elpiji ini kita subsidi, jadi jangan sampai harga yang diterima masyarakat malah jauh di atas harga subsidi. Akibatnya masyarakat kesusahan atau bahkan tidak bisa membeli elpiji 3 kg tersebut,” katanya. (Amap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *