Berita  

MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada, KPU Parepare Segera Lakukan Rapat Pleno Penetapan

PAREPARE SULSEL, radiopena.com — Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan permohonan pemohon terkait pencabutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kota Parepare berdasarkan sidang pendahuluan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pelaksanaan pilkada 2024.

“Berdasarkan hal tersebut, kami dari KPU Parepare Insya Allah akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada Rabu tanggal 5 Febuari 2025,” ungkap Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto melalui pesan singkat tertulis.

Kemudian, lanjut Awal Yanto Surat Keputusan atau SK penetapan akan disampaikan KPU ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare.

“Melalui rapat paripurna DPRD Kota Parepare yang diagendakan pada tanggal 7 Februari 2025 untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare tahun 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) memperoleh suara terbanyak yakni 38.423 suara. (ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *