BARRU SULSEL radiopena.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Polres Barru melaksanakan Operasi Keselamatan Pallawa, salah satu tujuan operasi ini untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan di jalan raya.
Persiapan Pallawa di Barru, Kapolres mengatakan, ” Dalam mendukung giat operasi tersebut tentunya berkoordinasi serta berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, Dishub, dinas BPBD ” ujar Kapolres Barru AKBP.Dodik Susianto, S.I.K di Mapolda Sulsel, Senin 10/2/2025.
Selain itu, sambung Dodik Susianto ” 72 personal anggota dilibatkan khusus dalam operasi ini, di Polres juga telah dilaksanakan Latihan Pra Operasi ( Latpra OPS) serta Apel Gelar Pasukan berlangsung di Mapolres Jl.Jend.Sudirman Sumpang kota Barru pagi tadi sekira pukul 08.00 45 WITA ” sambungnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan jajaran secara serentak melaksanakan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin tanggal 10 (hari ini) sampai dengan 23 februari 2025 mendatang.
Mewakili Kapolda Sulsel, Kapolres Barru menambahkan ” Tujuan Polri Selain menciptakan kamtibmas di bidang Lalu Lintas, dan tentu kita tetap mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, upaya Penindakan atau Gakkum adalah langkah terakhir. ” tutup Dodik Susianto.
kegiatan Gakkum dilaksanakan dengan metode etle statis, mobile on board dan etle hand held, serta tindakan teguran simpatik, guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas.
Tujuan lain dari Operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, laka lantas dan korban fatalitas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat, dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan dan idul fitri 1446 hijriah tahun 2025.
Sasaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Pallawa terdapat 6 (enam) pelanggaran antara lain :
1.Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan
2. Ranmor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah Spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.
3. Ranmor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan atau strobo bukan pada peruntukannya.
4..TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek.
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
6. Ranmor pribadi plat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum. (ap)











