BARRU SULSEL, radiopena.com — Puluhan orang perwakilan korban Travel Haji Al Hijrah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (19/2/2025) di Jalan Sultan Hasanuddin.
Kedatangan perwakilan korban gelar aksi damai untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap tuntutan 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Al.Hijrah. Mereka menganggap tuntutan tersebut sangat rendah dan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung nomor 001/JA/IV/1995.
Salah seorang korban asal Siawung, kecamatan Barru, mengaku sangat kecewa atas tuntutan jaksa, dan merasa bahwa kasus ini tidak sesuai. Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa masih bebas dan tidak ditahan, padahal sudah melakukan tindakan yang merugikan korban.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barru, Dirman menjelaskan, bahwa tuntutan tersebut melalui pertimbangan yang matang.
“Sudah dipertimbangkan dengan matang dan tidak akan berubah,” tegas Kasi Pidum Kejari Barru, di ruang kerjanya.
Ia juga menyebutkan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bukan residivis. (ap)











