Mengundurkan Diri, Praktek Perubahan Yang Semakin Tertata

Oplus_131072
  • OPINI — Oleh :
    Yusdaliah Yusuf Iccu.
    ~~~~~~~~~~~~~~
    BARRU SULSEL radiopena.com  — PENGANTAR :
    Tersiar berita seorang pejabat dijajaran Pemda kabupaten Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) didesak mengundurkan diri oleh Wakil Bupati melalui plh Sekda,  yang baru kemarin ditetapkan, sementara Bupati sendiri tidak berada di posnya, karena mengikuti kegiatan retret di Magelang.

Berita ini disampaikan seseorang kepada saya, disertai pertanyaan, apakah hal tersebut bisa dibenarkan.

Jawaban saya yaa…. dapat dibenarkan.

Tindakan Wakil Bupati yang meminta seorang pejabat untuk mengundurkan diri melalui Sekretaris Daerah (Sekda) saat Bupati tidak berada di tempat, dapat dibenarkan, jika ada dasar hukum yang jelas dan prosedur yang diikuti.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri pejabat dapat dilakukan dengan alasan yang jelas dan prosedur yang diatur.

Namun, dalam kasus ini, perlu diperhatikan beberapa hal :

□ Dasar Hukum :
Apakah ada dasar hukum yang jelas untuk meminta pejabat mengundurkan diri.

□ Prosedur :
Apakah prosedur pengunduran diri telah diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

□ Kewenangan :
Apakah Wakil Bupati memiliki kewenangan untuk meminta pejabat mengundurkan diri tanpa persetujuan Bupati.

Jika dasar hukum, prosedur, dan kewenangan telah dipenuhi, maka tindakan Wakil Bupati dapat dibenarkan.

JIka tidak, maka perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap tindakan tersebut.

Seandainya, ini seandainya, sekali lagi seandainya seorang pejabat di lingkup Pemda yang didesak mundur oleh wakil bupati melalui Plh sekda karena dituduh tidak memihak atau membantu bupati terpilih dalam Pilkada dapat dibenarkan jika terbukti membantu calon lain competitor bupati terpilih, jelas melanggar regulasi yang berlaku, tapi harus berlaku adil, siapapun ASN yang tidak netral baik langsung maupun tak langsung, harus diminta untuk mundur, termasuk Plh Sekda, jika terbukti, jadi kata kuncinya “jika terbukti”, baik langsung maupun tak langsung.

Dasar hukumnya jelas, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat (1), pejabat negara, pejabat daerah, dan pejabat BUMD dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau bentuk dukungan politik kepada calon tertentu.

Oleh karena itu, jika pejabat tersebut terbukti melanggar larangan tersebut, maka tindakan wakil bupati untuk meminta pejabat tersebut mundur melalui Plh Sekda dapat dibenarkan.

■ KESIMPULAN :
Keadilan adalah fondasi bagi terciptanya lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.

Tindakan adil dari atasan kepada bawahan tidak hanya memperkuat kepercayaan dan loyalitas, tetapi juga meningkatkan motivasi dan kinerja.

Dalam konteks ini, penting bagi Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati untuk memahami bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum kesalahan, tetapi juga tentang menghargai keberhasilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua, jangan ada stigma, jangan ada diskriminasi, jangan ada intimidasi, itulah makna dari janji pelaksanaan Merrit Sistim yang pernah lantang diucapkan, satu kata dan perbuatan.

Dengan menerapkan prinsip keadilan, kita dapat menciptakan suasana kerja yang lebih baik, meningkatkan kualitas hidup pekerja, dan pada akhirnya, mencapai tujuan organisasi secara lebih efektif.
Saya pribadi memaknai “perubahan yang semakin tertata”, kuncinya keadilan yang diaplikasikan dalam kerja nyata, bukan pada ucapan manis saja.

■ PENUTUP :
Sebagai penutup saya ingin sampaikan dalam Catatan Kecil ini untuk kita semua, bahwa “keadilan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif”.

Para pemimpin harus menerapkan prinsip keadilan untuk memperkuat kepercayaan, motivasi, dan kinerja bawahan. Dengan demikian, kita dapat mencapai tujuan organisasi secara lebih efektif dan meningkatkan kualitas hidup bawahan.

Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam.

Barru,26 Februari 2025.(yi/ap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *