Kapolres Barru : Tidak Ada Upacara Lagi

Oplus_0

BARRU SULSEL radiopena.com —  Kepolisian Resort Barru laksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) terhadap salah se orang anggota Kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, berlangsung di halaman Polres Barru, Kamis 06/03/2025.

Anggota Polisi tersebut terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Sub, pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ia juga dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta
Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diketahui, keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, yang menyatakan bahwa per tanggal 31 Januari 2025, Bripka.AA diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Sebelumnya, Kapolres Barru AKBP. Dodik Susianto.S.I.K menegaskan, ” Upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran ” tegas Kapolres.

Dikatakannya ” Keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi telah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan yang berpedoman pada hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Barru.

Perwira yang pernah menjadi Komandan Batalyon Taruna Akademi Kepolisian ini mengingatkan ” Seluruh  anggota  Polres agar menjadikan peristiwa  ini sebagai pelajaran untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. ” terang Dodik Susianto di Mako Polres Barru.

Kapolres Barru juga mengharapkan, ” tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang, mari kita semua ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan sebagai introspeksi diri. ” tutup Kapolres Barru.(ap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *