BANYUWANGI JATIM radiopena.com –Kesepakatan mediasi dua keluarga ahli waris atas nama B. Sariman Lasinah dengan Sidik di Desa Kali Gondo, oleh pemerintah Kaligondo, Genteng, kabupaten Banyuwangi berhasil berdamai mufakat pada Jumat 25/4/2025.
Mediasi kali ke tiga atas lahan seluas 7,67 are ini akhirnya terwujud dengan mufakat oleh para ahli waris Sidik, pelaksanaan mufakat dihadiri kepala desa Kali Gondo, sekretaris desa, Babinkamtibmas Polsek genteng, Babinsa dan juga ketua YBH Pegasus Patalala Joko harianto besama Team.
Menurut Joko Harianto” Mediasi hari ini sudah terlaksana dengan baik dengan hadirnya ahli waris kedua kakak beradik B.Sariman Lasinah dan sidik akhir nya terjadi kesepakatan sesuai Krawangan / Letter C , Desa kaligondo.
Tanah sesuai pajak no 52 seluas 767 meter persegi telah di buat kesepakatan sesuai Krawangan desa tahun1982 yang merujuk kepada nama almarhum Sidik, ” Sehingga ahli waris Sidik dapat dibenarkan mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan negara (BPN) ,” ujar Joko.
Senada dengan joko , humas YBH Pegasus Patalala, M. Yunus ” Mediasi hari ini akhirnya terjadi kesepakatan kedua ahli waris dimana proses mediasi yang panjang, ” Untuk ketiga kali nya akhirnya telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak di saksikan Pemdes Kali Gondo ,Babinsa , Bhabinkamtibmas.” terang M.Yunus.
Kedua ahli waris dari Sidik berharap ke depannya nanti, tidak akan ada permasalahan lagi yang terjadi di kemudian hari,(ymk/rpn)









