Diduga Ribuan Ijazah di Kabupaten Banyuwangi Jatim Ditahan Pihak Sekolah

Oplus_131072

BANYUWANGI  JATIM radiopena.com – Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, secara tegas melarang sekolah menahan ijazah, murid, pelajar atau siswa.

Mujiono salah seorang pemerhati pendidikan di Banyuwangi menyoroti tindakan oknum dari pihak sekolah yang menahan Ijazah, ” Ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan wajib diserahkan tanpa syarat. “ungkap Mujiono, Selasa (15/7/2025) di Banyuwangi.

Ribuan, bahkan mungkin jutaan ijazah yang ditahan oleh sekolah dan setiap tahunnya terus bertambah seperti gunung es, ujarnya.

Mujiono mengatakan, bagaimana perspektif hukum dan pelayanan publik melihat persoalan ini dan apa sebaiknya yang harus dilakukan oleh pemerintah, dinas Pendidikan, dan pihak-pihak terkait agar peristiwa tersebut dapat diminimalisir, ujar Mujiono.

Meskipun dilarang, beberapa sekolah di Kabupaten Banyuwangi masih banyak menahan ijazah dengan alasan tunggakan administrasi atau keuangan, ungkapnya.

Mujiono menambahkan, penahanan ijazah oleh sekolah, terutama dengan alasan tunggakan administrasi atau keuangan, adalah tindakan yang melanggar peraturan.

” Peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022, tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan wajib diserahkan tanpa syarat. ” terang Mujiono kepada awak media.

Ijazah adalah hak peserta didik dan bukti capaian akademik yang penting guna melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja, sekedar mengingatkan, penahanan ijazah oleh sekolah bukanlah solusi yang tepat dengan alasan tunggakan administrasi atau keuangan.

Pihak sekolah seharusnya mencari solusi lain yang lebih adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.tambahnya.

Menurut Mujiono untuk sekolah Negeri ataupun swasta yang diketahui orang tua atau wali muridnya masuk kategori miskin, maka pemerintah dalam hal ini kepala daerah dan DPRD setempat dapat ikut intervensi dengan membantu menganggarkan dana APBD agar para siswa yang tidak mampu, atau yang masih menunggak di sekolah bisa diselesaikan oleh pemerintah.tegas Mujiono.

” Kita semua sangat berharap kepada pemerintah dan pihak sekolah  bisa arif dan bijak serta mencari solusi terbaik, agar peristiwa menahan ijazah dapat diminimalisir demi masa depan generasi bangsa, ” tutup.Mujiono.(ymk/rpn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *