Berita  

Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Tersangka Terindikasi Jaringan Internasional, Anggota Komisi III DPR RI Berikan Apresiasi

Radio Pena

 

Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Tersangka Terindikasi Jaringan Internasional, Anggota Komisi III DPR RI Berikan Apresiasi

 

PAREPARE– Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 20 kilogram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parepare, Jumat (1/8/2025), oleh Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda.

 

Kasus ini terbongkar melalui operasi gabungan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di kawasan Pelabuhan Nusantara, Parepare.

 

Tersangka berinisial SH (33) diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu koper berwarna biru berisi 20 bungkus plastik sabu dengan berat total 19.756 gram, atau hampir 20 kilogram. Selain itu, turut disita dua unit handphone, empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun foto yang sama, lima SIM card, dan uang tunai sebesar Rp1.100.000.

 

“Hasil uji laboratorium memastikan bahwa seluruh paket sabu tersebut mengandung methamphetamine,” jelas AKBP Indra.

 

Tersangka mengaku membawa narkoba tersebut dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan berangkat melalui Pelabuhan Batu Licin, Kalimantan Selatan menggunakan kapal Dharma Ferry 3 menuju Parepare. Seluruh pergerakan SH diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial M melalui aplikasi Signal, yang memperkuat dugaan bahwa SH merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Freddie Pratama.

 

Kapolres juga mengungkapkan modus operandi tersangka yang menggunakan beragam identitas palsu untuk menyamarkan jejak, mulai dari pembelian tiket hingga check-in hotel.

 

“Dari 20 bungkus sabu yang kita amankan, estimasi nilai pasarannya mencapai Rp19 miliar. Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 99 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Indra.

 

SH diketahui dijanjikan upah Rp8 juta per bungkus, sehingga total keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp160 juta. Dari pengakuan awal, ini merupakan pengiriman pertama yang dilakukannya.

 

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan proses hukum, dan sebagian telah disisihkan guna pembuktian di persidangan. Sementara itu, penyidikan dan pengembangan kasus terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, anggota komisi 3 DPR RI, H. Andi Muzakkir Aqil, yang menyaksikan langsung konferensi Pers tersebut, mengungkapkan apresiasinya  terhadap pengungkapan narkotika tersebut.

 

“ Ini luar biasa, capaian yang luarbiasa, saya sangat mengapresiasi hasil pengungkapan ini, Kapolres Parepare, AKBP. Indra Waspada Yuda yang baru menjabat selama kurang lebih 3 (tiga) minggu, telah mampu menangkap pengiriman narkotika sabu – sabu yang kurang lebih seberat 20 kg “. Ungkapnya.

 

Bahkan Andi Muzakkir tidak main – main dalam memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Parepare.

 

“ Setiap anggota Polres Parepare yang terlibat langsung dalam pengungkapan narkotika ini layak dan pantas untuk mendapatkan penghargaan, saya sangat berharap dan meminta kepada pimpinan Polri, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulsel, untuk memberikan reward atau penghargaan kepada anggota Polres Parepare atas keberhasilan menggagalkan penyaluran narkoba sabu-sabu ini “. Kata Andi Muzakkir dihadapan awak media yang meliput konferensi Pers tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *