BANYUWANGI JATIM radiopena.com – Delapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi dikukuhkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) berlangsung di Aula Wong Agung Wilis, Banyuwangi, Kamis 14/8/2025.
1.Gibtha.Wilda.Permatasari,
SH.M.Kn,
2.Novia Ulfianti, S.H., M.Kn.
3. Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn.
4. Fendi Eka Setiawan, S.H., M.Kn.
5. Zaldin Abdi Maulana, S.H. M.Kn.
6. Krisna Lintang.Nairpaty.SH.M.Kn
7.Charisma Mohammad Rozib, S.H., M.Kn.,
8.Mohamad Imam Suhadak, S.H., M.Kn.
Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Machfoed Effendi dalam sambutannya, menegaskan bahwa PPAT memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan pertanahan, khususnya di tengah transformasi menuju era digital.
“ Perubahan layanan pertanahan yang semakin mengedepankan sistem elektronik harus direspons cepat oleh PPAT. Kami berharap seluruh PPAT yang baru dilantik mampu menjaga integritas, profesionalisme, dan menjalin kerja sama yang baik dengan masyarakat maupun instansi,” ujarnya.
Dengan dikukuhkannya delapan PPAT baru ini, diharapkan pelayanan hukum pertanahan di Banyuwangi semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat. Keberadaan PPAT yang profesional juga menjadi penopang penting dalam mengawal proses peralihan hak atas tanah dan pembuatan akta tanah yang sah.(ymk/rpn)











