Radio Pena
PAREPARE – Seorang residivis kasus pencurian kembali membuat ulah. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, ditangkap Tim Resmob Polres Parepare setelah menganiaya pacarnya sendiri, Dalita (46), warga Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang. Awalnya, pelaku menggadaikan motor milik korban tanpa sepengetahuan. Dari hasil gadai itu, hanya sebagian uang yang diberikan kepada korban.
Saat korban menagih sisa uang gadai, pelaku justru emosi. Ia menyeret korban hingga terjatuh lalu mengambil balok kayu dan memukul ke arah wajah korban sebanyak tiga kali. Namun, korban berhasil menangkis sehingga terhindar dari luka serius.
Korban kemudian melapor ke Polres Parepare. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Parepare melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Minggu (7/9/2025), pelaku berhasil diamankan di BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu balok kayu.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Agus Purwanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare,” ujarnya.
Saat ini kata AKP. Agus, terduga pelaku yang berinisial NH (31) ini telah diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
” NH dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara”. Terang Agus











