TUBAN JATIM radiopena.com – Merespon keluhan warga masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengamankan sedikitnya 65 unit Motor yang tidak sesuai spesifikasi teknik (Spektek) termasuk berknalpot bising, Kamis 11/9/2025.
Kendaraan tersebut diamankan dalam operasi rutin yang ditingkatkan ( KRYD) beberapa hari terakhir setelah adanya pengaduan masyarakat yang resah karena merasa terganggu adanya aktifitas motor yang berknalpot bising yang diduga balap liar.
Wakapolres Tuban, Kompol.Achmad Robial didampingi Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza, menegaskan Polres Tuban komitmen dalam menegakkan peraturan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya penggunaan knalpot brong ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tuban dalam menanggapi keluhan masyarakat,” ujar Kompol Robi.
Ia menambahkan, KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Tuban juga sebagai tindak lanjut dari hasil eliciting dibeberapa media sosial.
“Selain itu adanya laporan dari masyarakat melalui call center 110 yang mengeluhkan dan merasa terganggu adanya konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot brong saat tengah malam,” tambah Kompol.Robi.
Keseluruhan kendaraan dilakukan penindakan berupa Tilang dan akan diamankan selama 2 bulan di Polres Tuban.
” Pemilik dapat mengambil kendaraannya dengan catatan harus memenuhi kelengkapannya sesuai dengan standar,” terang Kompol Robi.
Dalam kesempatan itu, Kompol Robi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalulintas, selain itu juga agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib.
” Berkendaralah dengan bijak dengan menggunakan knalpot standar” tutur Wakapolres
Selain dari Kabupaten Tuban juga didapati sejumlah pelanggar yang berasal dari luar Tuban yang sengaja berputar-putar mengelilingi kota Tuban dengan kendaraan memakai knalpot brong, pungkasnya. (Ymk)









