Tenaga Ahli Komisi III DPRD Barru Diduga Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Menuju Proses Gelar Perkara

Oplus_131072

BARRU SULSEL radiopena.com Diketahui, Keluarga korban RYN (16) melaporkan kejadian ini pada tanggal 1 September 2025.

Terlapor oknum Tenaga Ahli Komisi III DPRD Barru inisial AG (61) warga kecamatan Soppeng Riaja, Barru.

Dari Penyidik yang menangani perkara ini, saat ditemui di Mapolres Barru, Senin 22/9/2025.

Mengatakan, akan dilakukan gelar perkara.” Kita tunggu arahan atasan selanjutnya, intinya sudah dilakukan pemeriksaan termasuk mendengar keterangan saksi ” ujarnya.

Terkait diduga pelaku tidak dilakukan penahanan, itu karena masih menunggu proses selanjutnya, “akan dilakukan gelar perkara, ungkapnya.

Di lain tempat, Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin membenarkan, ” Benar saudara AG adalah Tenaga Ahli Komisi III DPRD Barru, Jawabnya singkat. (ap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *