Radio Pena
Makassar – Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Polres Parepare pada awal September lalu.
Pemusnahan berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/9/2025). Kegiatan dipimpin langsung Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman.
Sejumlah pejabat utama turut hadir, di antaranya Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda. Hadir pula perwakilan Kejati Sulsel, PN Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan PT Parepare sebagai bentuk transparansi.
Barang bukti dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dibakar, tim Labfor memastikan keaslian dan kandungan narkoba tersebut. Hasil uji menunjukkan sabu tersebut benar mengandung metamfetamin.
Satu tersangka berinisial AA (33) dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui, sabu 44 kg itu diamankan Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. AA membawa sabu atas perintah seseorang berinisial A untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang, namun keburu ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sepanjang Januari–September 2025, pihaknya menangani 2.135 kasus narkoba dengan 3.212 tersangka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis 1 kilogram, dan pil Mepatron 11.064 butir,” jelas Didik.











