Dua Pengedar Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Nganjuk

Oplus_131072

NGANJUK JATIM radiopena.com – Perang melawan Narkoba terus digaungkan Polres Nganjuk Polda Jawa Timur (Jatim).

Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk Dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada hari Sabtu kemarin, 4/10/2025.

Dua pelaku inisial MR (33) warga Kertosono, dan MF (55) warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, ditangkap di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan patroli intelijen Satresnarkoba Polres Nganjuk yang secara intensif menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Dari pengembangan informasi yang masuk melalui layanan darurat dan program Lapor Kapolres Nganjuk, akhirnya petugas berhasil mengungkap pelaku peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Nganjuk.AKBP.Henri Noveri Santoso menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi sehingga dua pengedar sabu berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“ Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya Kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan dalam mewujudkan Kabupaten Nganjuk kondusif dan zero Narkoba,” ungkap AKBP Henri, Senin (6/10.

Menurut Kapolres Nganjuk, informasi yang disampaikan warga sangat membantu Polisi termasuk dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini.

” Polres Nganjuk akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar AKBP Henri.

Dari tangan tersangka MR, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F, serta satu buah ponsel.

Sementara dari tangan MF, diamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, alat hisap (bong), satu korek gas, satu ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy.

Kapolres Nganjuk menambahkan, pihaknya terus mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba melalui layanan “Lapor Kapolres Nganjuk” di WhatsApp 081151110110 dan layanan darurat 110 bebas pulsa.

Dilain tempat, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda, berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

” Keduanya kini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Sugiarto.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga terus mengembangkan jaringan peredaran yang menghubungkan antar wilayah, termasuk Kabupaten Kediri dan Jombang.*/ymk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *