BARRU SULSEL radiopena com – Lelaki WY (29) biasa dipanggil Alwa diamankan Satuan Reskrim Polres Barru, Kamis, 16/10/2025 malam di Lengnga, Kabupaten Pinrang.Selawesi Selatan(Sulsel).
Alwa diamankan Polisi dengan dugaan undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan vidio yang mengajak sesama jenis dengan menyebut warga Palanro Barru melakukan hal hal kurang pantas untuk dilihat dan didengar.
Kasat Reskrim Polres Barru IPTU Akbar Sirajudin.SH melalui tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) membenarkan telah memeriksa lelaki Alwa diruang Reskrim Tpiter Polres.
” Menunggu perintah pimpinan, selanjutnya ” singkat salah seorang penyidik Tipiter di ruang Riksa Polres Barru
Ditempat yang sama, lelaki WH mengakui perbuatannya membuat dan menyebarkan konten yang kurang pantas, ” Saya mengaku salah, tidak mengulangi. ” jawabnya.(ap/ham)









