Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bekerjasama Disnakertrans Sulsel Tuai Pujian Pulangkan Ratusan PMI Deportasi Ke Daerah Asal

Oplus_131072

PAREPARE SULSEL radiopena.com – Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bekerjasama Disnakertrans Sulawesi Selatan (Sulsel) memulangkan 100 orang Deportasi Pekerja Migran keberbagai daerah di provinsi Sulawesi Selatan.

Ke 100 PMI asal daerah dia taranya, kabupaten Barru, Sinjai, Bulukumba dan kabupaten Goa, termasuk PMI di beberapa daerah lainnya se-provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil dipulangkan pada Jumat 24/10/2025 sekira pukul 09.30 WITA.

Menindaklanjuti surat Konsulat Republik Indonesia Nomor 128/Kons/X/2025 tanggal 14 Oktober2025 perihal Deportasi 258 orang PMI ke Nunukan, Kalimantan Utara, selanjutnya dipulangkan dari Nunukan Kalimantan Utara – Pelabuhan Nusantara Parepare menggunakan.Kapal Motor Thalia.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara (Kaltara) Andi M.Ichsan melalui suratnya meminta usai serah terima sedapat mungkin mensosialisasikan bahaya bekerja migran secara nonprosedural kepada keluarga PMI dan juga menginput kepulangan PMI kedalam aplikasi Kepulangan online SISKOP2MI.

Kepala LTSA PMI. Udin Palamma, ST.MH Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi UPT pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja Wilayah I meliputi Parepare, Barru, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang Jln Karaeng Burane 15 Kota Parepare, menjelaskan,

” Kami menerima surat dari Konsulat Jendral Republik Indonesia ( KJRI) masuk ke email Bapak Gubernur dan Pak Kadis terkait penjemputan PMI serta diperkuat lagi surat Kepala KP2MI Nunukan., jelas Udin Palamma di ruang kerjanya. Jumat 24/10, sore.

” Deportasi hari ini sebanyak 139 orang, diantaranya terdapat 100 orang warga Sulsel.
Nah, dari LTSA Disnakertrans Sulsel dalam rangka melakukan perlindungan kepada pekerja migran, menjemput dan memulangkan ke daerahnya masing masing, ” terang Kepala LTSA PMI Udin Palamma,ST.MH.

Udin Palamma menambahkan, Pekerja Migran deportasi tersebut sebenarnya kejadian dipengaruhi beberapa faktor diantaranya, 1.Masa kontrak PMI sudah habis namun masih bertahan tinggal, 2.Msss berlaku paspor sudah habis, dan juga dikabarkan tersangkut tindak pidana,

” Nah, setelah mereka menjalani hukuman baru dilakukan dideportasi, tutup Udin Palamma.(ap/ham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *