Sidang Tuntutan Terdakwa Kurir 830 Gram Narkoba Jenis Ganja Ditunda. Begini Aktivis Menilai ..

Oplus_131072

PAREPARE SULSEL radiopena.com – Sidang tuntutan terdakwa SR (24) warga asal Mallusetasi, kabupaten Barru Sulsel ditunda untuk beberapa hari, Senin 3/11/2025, Di Parepare.

Bermula, SR ditangkap Selasa 13/5/2025 disebuah rumah kos kota Parepare oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel).

O1rang tua SR mengaku mengikuti saja apa yang menjadi aturan,.” Ya kami hanya berharap ada keajaiban dari Tuhan terhadap putusan Hakim kelak, kata JM Ibu kandung SR.

” Sidang penuntutan dilanjutkan pada hari Senin 10- November-2025 mendatang,ujar JM.

Ditempat yang sama, Salah-seorang Aktivis Parepare, H.Makmur Raona menilai, bahwa dalam kasus ini terdapat kejanggalan, bahkan terjadi keseragaman keterangan para saksi yang diajukan BNN, terang Makmur.

Seperti Penasehat Hukum,” Kami melihat keberadaan Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis, terkesan hanya untuk memenuhi syarat formil persidangan, kata Makmur.

Oleh karena terdakwa terancam pidana 5 tahun lebih, sehingga secara hukum terdakwa wajib didampingi, ” Tetapi kami memandang bahwa pendampingan itu hanya sebagai pemenuhan syarat formil dalam persidangan, ” Tidak ada upaya upaya Penasehat Hukum melakukan satu argumentasi dalam mengolah proses pembuktian di sana, sehingga nampak tidak ada keseimbangan dimana Tuntutan Jaksa seakan akan diikuti oleh keterangan para saksi yang diajukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

” Nah peran Penasehat Hukum disini kelihatannya tidak ada, sekali lagi saya katakan hanya untuk memenuhi syarat formil, untuk bagaimana proses persidangan dinilai tidak cacat hukum” tutup Makmur Raona.(ap/ham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *