Passobis Dilepas Setelah Bayar Polisi, Kapolres Barru Ingatkan Berhati hati dan Bijak Menggunakan Medsos

Oplus_131072

BARRU SULSEL radiopena.com – Kepolisian Resort Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) (Polres Barru) melakukan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut pelaku Sobis (penipuan digital) dilepas setelah membayar, Rabu (10/12/2025)

Kasi Humas Polres Barru Iptu Dulpakar menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak tepat, perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas permintaan dan persetujuan korban.

Kepada awak media Sulpakar menjelaskan, kasus dugaan penipuan sempat menjalani penahanan. Namun dalam proses penyidikan, korban meminta dilakukan mediasi dengan pelaku.

“ Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka mengganti kerugian korban.

Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Iptu Sulpakar.

Pada 7 Mei 2025, korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah pelaku ED membayar kerugian korban senilai Rp.151 juta pada hari yang sama.

Dengan dipulihkannya hak-hak korban serta tercapainya kesepakatan perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ (Restorative Justice) dinyatakan terpenuhi, terang Kasi Humas.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut pada tanggal 14 Mei 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

“ Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” tegas Kasi Humas Polres Barru.

Tersendiri, Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap mengingatkan kepada semua pihak agar bijak dan berhati hati dalam menggunakan media sosial (medsos) terlebih menyebarkan atau meneruskan sebuah informasi yang belum tentu kebenarannya.

” Mengutip atau menyebarkan berita bohong (hoaks) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (sebelumnya UU No. 19 Tahun 2016) ” tulis Kapolres Barru di Grup WhatsApp IKB (Info Kejadian Barru, Rabu 10/12.(ap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *