Pengrusakan dan Penguncian Kantor Nasional Television Resmi Dilaporkan

Oplus_131072

BANYUWANGI JATIM radiopena.com – Direktur Nasional Television (NTV), Zaenal Muttaqin, S.E., resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguncian kantor NTV ke Polresta Banyuwangi, dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/467/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 29 Desember 2025.

Diduga peristiwa pengrusakan terjadi pada hari Senin, 23 Desember 2025 sekitar pukul 19.51 WIB, di kantor Nasional Television (NTV) alamat Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Diketahui, pada tanggal 23 Desember 2025, Zaenal Muttaqin mengaku menerima informasi, kunci pintu ruang kerjanya dirusak, sementara pintu utama kantor NTV dikunci menggunakan rantai besi, sehingga dirinya bersama karyawan tidak dapat masuk menjalankan aktivitas.

.“ Kantor NTV dikunci dengan rantai besi dan kunci ruang kerja saya dirusak. Akibatnya, operasional lumpuh total dan karyawan tidak bisa bekerja. Ini bukan persoalan internal biasa, tapi sudah menyentuh ranah pidana, sehingga saya laporkan secara resmi ke kepolisian,” tegas Direktur NTV, Zaenal Muttaqin, S.E., Rabu (31/12/2025).

“ Sebagai Direktur, saya berkewajiban menjaga keberlangsungan perusahaan dan hak karyawan. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar jelas dan tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya menegaskan.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial (YA). Saat ini, laporan telah diterima dan diregistrasi secara resmi oleh kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

Polresta Banyuwangi diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.(ymk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *