Radio Pena
Parepare — Seorang pria berinisial TR (40) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, nekat mencuri sepeda motor milik istrinya sendiri, Puji Yati (30). Ironisnya, pelaku sempat bersandiwara dengan menemani korban melaporkan dugaan pencurian tersebut ke polisi.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Kompleks Pasar Labukkang, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di dalam kompleks pasar sebelum masuk ke kos. Namun, saat bangun pagi, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban memarkir motornya di dalam pasar dan masuk ke kosnya. Setelah pagi hari korban bangun dan melihat motornya yang diparkir sudah tidak ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, Rabu (07/01/2026) kemarin siang.
Menyadari kendaraannya hilang, korban melapor ke Polres Parepare. TR pun berpura-pura menemani istrinya membuat laporan, seolah-olah tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Sandiwara suami menemani istri melapor di Polres Parepare seolah-olah. Padahal suami yang curi motornya,” kata Agus.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Tim Reskrim bergerak ke lokasi dan mengamankan TR beserta barang bukti tanpa perlawanan.
“Selanjutnya personel langsung bergegas ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Parepare untuk diinterogasi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, TR mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja menduplikasi kunci motor istrinya, lalu menyerahkan kunci tersebut kepada rekannya berinisial SO untuk mengambil motor tersebut.
“Pelaku mengaku awalnya pergi menduplikat kunci motor milik korban, kemudian menyerahkan kunci tersebut ke pelaku SO untuk mengambil motor milik korban,” ungkap Agus.
TR berdalih mencuri motor tersebut untuk membantu SO yang kendaraannya telah rusak. Motor itu kemudian dibawa ke Desa Sumarorong, Kabupaten Mamasa, untuk digunakan secara pribadi.
Sementara itu, SO mengaku membawa motor tersebut atas perintah TR dan tidak mengetahui bahwa kendaraan itu merupakan milik istri pelaku.
“Pelaku SO menerangkan bahwa ia tidak mengetahui motor yang diberikan oleh TR adalah motor milik orang lain,” pungkas Agus.











