Radio Pena
Parepare, – Tim Resmob Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) unik di Kompleks Pasar Labukkang, Kota Parepare. Pelaku utama ternyata suami dari korban sendiri, caranya yang nekat menduplikat kunci motor istrinya.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni TR (40) dan rekannya SO (40). Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita satu unit motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi DP 2209 MT sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Jumat (19/12/2025) dini hari. Korban, Puji Yati Astuti (30), memarkir motornya di area pasar sebelum masuk ke dalam kos. Saat terbangun di pagi hari, ia kaget mendapati motor senilai Rp 7 juta miliknya telah raib.
Kata Agus selanjutnya bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban.
“Tim Resmob yabg dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah segera melakukan pelacakan jejak kendaraan. Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Mamasa dan langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Proses penangkapan, kata Agus, dilakukan pada hari Selasa (23/12/2025) siang. Tim Resmob Polres Parepare yang dibantu personel Polsek Sumarorong mengepung lokasi persembunyian pelaku di Mamasa. Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan.
AKP Agus juga mengungkapkan modus licik yang dijalankan terduga. TR (40) Sebagai suami korban, ia dengan mudah menduplikat kunci motor istrinya.
“Terduga TR (40) menduplikat kunci motor korban, istrinya sendiri, lalu menyerahkannya kepada rekannya untuk mengeksekusi motor tersebut. Motor itu kemudian dibawa ke Mamasa untuk digunakan secara pribadi,” jelasnya
Dalam pemeriksaan, TR mengakui perbuatannya. Menariknya, ia berdalih mencuri motor istrinya karena merasa kasihan kepada SO yang hanya memiliki motor tua. Sementara itu, Solon berkilah tidak mengetahui bahwa motor yang diterimanya adalah hasil curian.
Meski pelaku adalah suami sah korban, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Kasus ini tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku. Hubungan suami-istri atau keluarga tidak menghapus unsur tindak pidana yang dilakukan,” tegas AKP Agus Purwanto.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.











