DENPASAR BALI radiopena.com – Bermula hari Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 12.00 WITA, seorang pria Anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD (Angkatan Darat) diamankan dengan dugaan jual beli senjata api (Senpi) jenis Pistol lengkap amunisi.
Rilis resmi Polresta Denpasar Bali, pada Senin 26/1/2026 Diketahui pelaku hendak melakukan transaksi penjualan senjata api (Senpi) jenis pistol lengkap dengan amunisi.
Anggota TNI AL mendapat informasi ada transaksi Jual beli Senpi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, SIK., MH. menjelaskan, berawal pelaku diamankan oleh anggota TNI AL.
Sebelum ditangani pihak kepolisian, Pelaku yang diketahui bernama ASR (33), asal Bandar Lampung diamankan terlebih dahulu oleh anggota TNI AL (Angkatan Laut)
” Pelaku diamankan disebuah warung Jalan Buana Raya, Denpasar,” Ucap Kasat reskrim didampingi DanLanal Kolonel Laut / P Cokorda G.P Pemayun dan Kasi Humas.
Lebih lanjut dijelaskan, pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 15.30 Wita, anggota dari TNI AL menghubungi Polsek Denpasar Selatan.
Selanjutnya, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar, serta anggota Opsnal Unit I Satreskrim Polresta Denpasar menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polresta Denpasar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku memperoleh senjata api jenis pistol beserta amunisi sebanyak 5 butir dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp 2.000.000,- pada bulan Oktober 2022 saat itu pelaku masih tinggal di wilayah Lampung Barat.
“ Pelaku mengaku membeli senjata api tersebut untuk menjaga diri karena akan bekerja di luar daerah (di Bali). Senjata api tersebut dibawa ke Bali sekitar bulan Februari 2023 melalui perjalanan darat,” tambahnya.
Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku kemudian berniat menjual kembali senjata api tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP, ‘ Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya’ dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(ymk/rp)











