Radio Pena
Parepare — Aparat Polres Parepare mengamankan sebanyak 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balapan liar di Kota Parepare, Minggu (22/2/2026) subuh.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 05.30 wita di Jalan Mattirotasi, salah satu ruas jalan utama di Kota Parepare yang kerap dijadikan arena balapan liar karena kondisi jalannya lurus dan relatif lengang pada pagi hari.
Tim Anti Balap Liar Polres Parepare bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui media sosial. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 30 kendaraan roda dua, baik yang diduga terlibat balapan liar maupun pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa dan diamankan di Sat Lantas Polres Parepare yang berlokasi di Jalan Andi Isa untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan warga yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan aksi balapan liar ini kerap terjadi setiap subuh. Setelah kami tindak lanjuti, Tim Anti Balap Liar berhasil mengamankan 30 kendaraan roda dua di Jalan Mattirotasi sekitar pukul 05.30 wita,” ujar AKP Arsyad saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, pemilik kendaraan yang terbukti melakukan balapan liar akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang dengan denda maksimal serta penahanan kendaraan selama tiga bulan.
“Penindakan ini kami lakukan tanpa kompromi. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan menjaga keselamatan generasi muda serta pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Arsyad mengimbau para remaja dan pemuda agar tidak lagi terlibat dalam aksi balapan liar, termasuk hanya sekadar menonton.
“Balapan liar tidak ada manfaatnya dan sangat berbahaya. Sayangi diri sendiri dan masa depan kalian,” pungkasnya.











