Radio Pena
PAREPARE — Kapolres Parepare Indra Waspada Yuda memimpin langsung kegiatan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang dipinjam-pakaikan kepada personel di lingkungan Polres Parepare, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penertiban penggunaan senjata api di seluruh jajaran kepolisian.
Pemeriksaan yang digelar seusai apel pagi itu dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Parepare. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Parepare turut memeriksa secara langsung kondisi fisik senjata api yang digunakan personel lapangan.
Kapolres Parepare didampingi Wakapolres Kompol Saharuddin, Kabag Ops Kompol Slamet Paryanto, Kabag Logistik, serta Kasi Propam AKP Syukri Masse saat melakukan pengecekan satu per satu senjata api dinas milik personel.
Selain kondisi fisik senjata, pemeriksaan juga meliputi kelengkapan administrasi seperti masa berlaku Surat Izin Pinjam Pakai Senjata Api (SIPPSA) dan Surat Izin Pinjam Pakai dan Membawa Senjata Api (SIPPMSA).
Tak hanya pemeriksaan senpi, jajaran Polres Parepare juga melaksanakan pengambilan sampel urine terhadap seluruh personel. Kegiatan ini dilakukan dengan dukungan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres Parepare.
AKP Suhendarwadi menjelaskan, pemeriksaan senpi dan tes urine tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan internal sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran di lingkungan kepolisian.
“Polres Parepare melaksanakan pemeriksaan senpi dan pengambilan sampel urine personel jajaran sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dan peningkatan akuntabilitas penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Selain itu juga sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh oknum anggota,” ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan Divisi Propam dan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk melakukan pengecekan senjata api serta tes urine personel secara serentak.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan senjata api dinas oleh anggota Polri tetap sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, sekaligus menjaga integritas serta profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas.











